PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Ketentuan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

Syarat dan ketentuan perjalanan penumpang Kereta Api Indonesia diperbaharui sejak Senin, 26 Juli 2021 di laman resmi KAI. Pembaruan ini dilakukan sebagai respon atas perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Selain menetapkan syarat dan ketentuan bagi calon penumpang, KAI juga menetapkan ketentuan pembatalan tiket. Berikut merupakan rincian syarat dan ketentuan khusus pelayanan KAI selama PPKM level 4 di Jawa dan Sumatera:

1. Menunjukkan hasil tes negatif

Selain penggunaan masker, orang dewasa di Pulau Jawa maupun Pulau Sumatera yang hendak bepergian wajib menunjukkan hasil negatif untuk tes COVID-19.

Hasil tes yang ditunjukkan hanya terbatas pada reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) yang maksimal dilakukan 48 jam sebelumnya atau tes antigen yang maksimal dilakukan 24 jam sebelumnya.

Anak di bawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau antigen. Hasil tes genose tidak berlaku sebagai syarat pemenuhan perjalanan dengan KAI.

2. Menunjukkan kartu vaksin dosis pertama

Selain hasil tes negatif, calon penumpang khusus di Pulau Jawa diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama melalui kartu vaksin. Anak di bawah umur 18 (delapan belas) tahun yang tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin tersebut. Calon penumpang dengan kepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis dapat menyerahkan hasil tes saja.

3. Pembatalan tiket bagi calon penumpang yang tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak sehat

Pembatalan tiket harus dilakukan bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau tes antigen dengan hasil negatif, kartu vaksin, surat tanda registrasi pekerja (bagi calon penumpang dengan kepentingan tertentu), atau surat keterangan lainnya.

Pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun atau melalui CC 121 (layanan 24 jam yang menyediakan informasi tentang kereta api) dan paling lambat dilakukan H+7 setelah keberangkatan. Jika pembatalan dilakukan di loket, uang akan dikembalikan secara tunai. Jika pembatalan dilakukan melalui CC 121, uang akan dikembalikan melalui transfer 14 hari kemudian. Uang dikembalikan 100 %.

Penumpang yang tidak menggunakan masker atau memiliki suhu di atas 37,3 derajat celcius juga harus membatalkan tiket di loket stasiun. Pembatalan dilakukan tiga jam sebelum hingga tepat sebelum keberangkatan kereta api. Uang kembali 100% secara tunai.

4. Pembatalan tiket kereta api baik antarkota maupun lokal yang dilakukanoleh perusahaan

Pembatalan yang dilakukan di loket stasiun dilakukan paling lambat H+30 sejak keberangkatan dengan pengembalian uang secara tunai. Pembatalan yang dilakukan melalui CC 121 dilakukan paling lambat H+30 dengan pengembalian uang melalui transfer 14 hari kemudian. Pembatalan yang dilakukan melalui KAI Access dilakukan paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan dengan pengembalian uang melalui transfer 14 hari kemudian. Uang dikembalikan 100%.

Pembatalan lokal atau jarak dekat hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+30 sejak keberangkatan dan uang dikembalikan 100%. Pembatalan lainnya yang disebabkan hal-hal eksternal dapat dilakukan sebelum jadwal keberangkatan kereta api dengan pengembalian uang 100%.

5. Pembatalan tiket kereta api baik antarkota maupun lokal yang dilakukan berdasarkan inisiatif calon penumpang

Pembatalan perjalanan antarkota dapat dilakukan di loket stasiun 30 menit sebelum keberangkatan dengan bea administrasi 25%. Sisa uang akan ditransfer atau dikembalikan secara tunai 30-45 hari kemudian. Jika pembatalan dilakukan melalui KAI Access, maka harus dilakukan 3 jam sebelum keberangkatan dengan bea administrasi 25%. Sisa uang akan ditransfer 30-45 hari kemudian.

Pembatalan perjalanan lokal hanya dapat dilakukan di loket stasiun sesuai jam reservasi, paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan. Bea administrasi sebesar 25% diberlakukan.

DINA OKTAFERIA

Perjalanan menggunakan kereta api di Jawa dan Sumatera memerlukan syarat dan ketentuan khusus dari calon penumpangnya selama PPKM Level 4.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *