Syarat Mendirikan CV

Pentingnya Mendirikan CV untuk Pengusaha UMKM: Prosedur Serta Keuntungannya

Bagi para pelaku usaha skala menengah, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), Commanditaire Vennootschap atau CV menjadi salah satu pilihan badan usaha yang cocok. Dengan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), CV menjadi solusi bagi mereka yang ingin melegalisasikan usaha dengan anggaran terbatas.

 

CV, meskipun belum memiliki status badan hukum, tetap diatur oleh peraturan yang berlaku. Berbeda dengan PT yang regulasinya telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2007, CV memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

 

Nah, penasaran bagaimana prosedur dan syarat mendirikan CV di Indonesia? Mari kita simak dan catat penjelasan lengkapnya di bawah ini!

 

Pengertian CV

CV, atau persekutuan komanditer, merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang atau lebih yang menyerahkan dananya untuk dikelola oleh perusahaan guna mencapai tujuan keuntungan.

 

CV terdiri dari dua jenis sekutu:

  • Sekutu Aktif

Sekutu aktif berperan sebagai individu yang bertanggung jawab atas aktivitas usaha dan memiliki hak untuk melakukan semua tindakan terkait kebijakan perusahaan, termasuk mengadakan perjanjian dengan pihak ketiga. Sekutu aktif juga dikenal sebagai perusahaan pengelola dan pemilik saham.

 

  • Sekutu Pasif

Sekutu pasif adalah pihak yang menginvestasikan modalnya dalam CV. Jika perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab sekutu pasif terbatas pada jumlah modal yang telah disetor.

 

Sebaliknya, jika perusahaan berhasil meraih keuntungan, sekutu pasif hanya berhak menerima sejumlah modal yang telah disetorkan. Selain itu, sekutu pasif tidak memiliki kewenangan dalam mengelola aktivitas usaha perusahaan.

 

Kelebihan Memilih Mendirikan CV

Banyak pelaku usaha memilih untuk mendirikan CV atas dasar alasan perpajakan serta proses pendiriannya yang lebih mudah dibandingkan dengan PT. Selain itu, CV menjadi pilihan yang tepat bagi pelaku usaha dengan target pasar lokal dan tidak bermaksud untuk mendapatkan pendanaan dari luar negeri.

 

Manfaat Mendirikan CV: Kemudahan dan Keuntungan

Dalam dunia bisnis, memiliki struktur badan usaha yang tepat adalah langkah penting untuk meraih kesuksesan. Jika Anda memiliki bisnis dengan skala menengah atau UMKM, Commanditaire Vennootschap atau CV bisa menjadi pilihan yang menguntungkan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai manfaat mendirikan CV:

 

  • Tanpa Batasan Modal Minimum

Salah satu kelebihan mendirikan CV adalah tidak ada ketentuan mengenai modal minimum yang harus Anda penuhi saat mendaftarkan bisnis ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Bahkan, Anda bisa memulai mendirikan CV tanpa adanya modal, dan hal ini masih dapat diakui secara sah.

 

  • Proses Pendirian Mudah dan Ekonomis

Mendirikan CV memiliki syarat yang lebih sedikit dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT). Karena itu, proses persetujuan pendirian CV lebih mudah dan cepat.

 

  • Pemungutan Pajak yang Sederhana

Berbeda dengan PT yang memiliki pemungutan pajak seperti dividen, CV hanya dikenakan pajak atas laba perusahaan yang dibayarkan sekali dalam setahun. Hal ini membuat sistem pemungutan pajak CV menjadi lebih sederhana.

 

  • Keleluasaan dalam Operasional

Adanya batasan wewenang bagi sekutu pasif dalam CV memberikan keleluasaan kepada sekutu aktif untuk membuat keputusan operasional perusahaan sesuai dengan keinginannya. Ini berbeda dengan PT yang mungkin memerlukan persetujuan lebih banyak dari pemodal.

 

Syarat-syarat Pendirian CV di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, proses pendirian CV di Indonesia cukup sederhana. Berikut adalah persyaratan dasar untuk mendirikan CV:

  • Minimal didirikan oleh dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Memiliki akta notaris yang ditulis dalam bahasa Indonesia.
  • Semua pendiri CV harus berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
  • 100% kepemilikan perusahaan hanya boleh dimiliki oleh WNI, tanpa adanya modal dari pihak asing.

 

Selain syarat mendirikan CV di atas, Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendirian CV, seperti:

  • Fotokopi KTP sekutu aktif dan sekutu pasif.
  • Fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan.
  • Fotokopi perjanjian sewa atau bukti kepemilikan tanah/bangunan.
  • Surat keterangan domisili yang telah materai.
  • Surat pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang telah materai.
  • Nomor telepon dan alamat email perusahaan.
  • Jika ada kuasa, sertakan surat kuasa dan notulen yang telah materai, serta kop surat perusahaan.

 

Langkah-langkah Mendirikan CV

Proses pendirian CV telah diatur dalam Pasal 16-35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Setiap individu yang ingin mendirikan CV hanya perlu membuat akta notaris dan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri.

 

Namun, dengan perkembangan teknologi, pemerintah telah mengadopsi cara baru untuk mendirikan CV sejak Agustus 2018. Hal ini tercermin dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018 tentang Pendirian Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Peraturan ini bertujuan untuk mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan perusahaan.

 

Mendirikan Comanditaire Venootschap (CV) sebagai bentuk badan usaha memiliki serangkaian tahapan yang perlu diikuti. Proses ini melibatkan beberapa langkah penting, dimulai dari pemilihan nama hingga perolehan izin usaha. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai langkah-langkah mendirikan CV:

 

  • Pemilihan Nama CV

Proses awal adalah memilih nama untuk CV yang akan didirikan. Penting untuk memastikan bahwa nama yang diajukan memenuhi persyaratan yang telah diatur oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018. Nama CV harus ditulis dengan huruf Latin, belum digunakan oleh badan usaha lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, tidak mirip dengan nama lembaga negara atau pemerintah, serta tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka dan huruf yang tidak membentuk kata. Setelah permohonan diajukan, Anda akan menerima jawaban elektronik mengenai persetujuan nama CV.

 

  • Pembuatan Draft Akta Pendirian

Setelah nama disetujui, langkah selanjutnya adalah membuat draft akta pendirian CV. Ini akan dilakukan oleh seorang notaris. Akta pendirian ini akan menjadi dasar aturan yang mengatur operasional CV, mencakup hal seperti total modal, kontribusi sekutu, tempat kedudukan CV, tujuan CV, dan bidang usaha yang akan dijalankan.

 

  • Pendaftaran CV di Sistem Administrasi Badan Usaha

Setelah draft akta pendirian selesai dan Anda telah menandatangani dokumen yang diperlukan di hadapan notaris, langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha secara online. Setelah proses ini selesai, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), menunjukkan bahwa CV Anda telah terdaftar secara resmi.

 

  • Pendaftaran NPWP CV

Sebagai badan usaha, CV juga memiliki kewajiban untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda perlu mengurus pendaftaran NPWP CV dengan memperhatikan domisili CV dan memastikan bahwa NPWP penanggung jawab CV tidak memiliki masalah. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak.

 

  • Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB)

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi penting. NIB menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan digunakan selama CV beroperasi. Anda dapat memperoleh NIB dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS) melalui proses yang lebih efisien.

 

  • Pengajuan Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah NIB diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengajukan izin usaha yang sesuai dengan jenis bidang usaha yang dijalankan oleh CV. Juga, pastikan untuk memeriksa apakah bidang usaha tersebut memerlukan izin komersial untuk operasionalnya. Izin komersial diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan komitmen yang ditetapkan oleh pemerintah.

 

Merasa kesulitan mengurus perizinan CV? Tenang, Anda dapat memanfaatkan layanan pembuatan CV dari TemanLegal.com. TemanLegal.com sendiri merupakan platform online yang menghadirkan layanan konsultasi hukum dan pembuatan dokumen legal secara praktis dan efisien. Dengan pengalaman dalam melayani kebutuhan legal berbagai skala, TemanLegal.com menjadi rekan terpercaya dalam memudahkan proses pembuatan CV Anda.

 

Demikianlah langkah-langkah penting yang perlu diikuti dalam proses mendirikan CV. Memahami setiap tahapan dan persyaratan dengan baik akan membantu Anda menjalankan bisnis CV secara legal dan efisien.

Bagi para pelaku usaha skala menengah, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), Commanditaire Vennootschap atau CV menjadi salah satu pilihan badan usaha yang cocok. Dengan proses pendirian yang lebih sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT), CV menjadi solusi bagi mereka yang ingin melegalisasikan usaha dengan anggaran terbatas.   CV,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *