Mengenal Lebih Dekat dengan Cara Kerja dari Asuransi Syariah

Meskipun saat ini sudah banyak orang yang mulai terbuka dengan Asuransi, tetapi tidak sedikit juga masyarakat Indonesia yang berpikiran jika asuransi itu merugikan. Hal itu wajar mengingat di Indonesia terdapat beberapa jenis asuransi yang menerapkan sistem dana hangus dan masa penanganan hanya satu tahun. Dengan begitu jika dalam masa penanggungan tersebut tidak ada klaim yang diajukan maka secara otomatis premi menjadi hak penuh perusahaan asuransi. Sistem itulah yang dianggap sebagian orang merugikan Nasabah. Namun sekarang tidak perlu khawatir karena sudah ada asuransi syariah yang menerapkan prinsip syariat Islam. Lantas bagaimana konsep dari asuransi syariah itu?

Bagaimana Konsep dari Asuransi Syariah Itu?

Asuransi syariah sendiri merupakan asuransi yang menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariat Islam dengan tujuan saling tolong menolong dan melindungi antara peserta melalui pembentukan kumpulan dana. Untuk hukumnya sendiri dari asuransi syariah ini adalah halal dan sudah tercantum dalam fatwa DSN MUI nomor 21/sn-MUI/X/2021. Perlu diketahui bahwa di dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa asuransi syariah tidak diperbolehkan untuk menginvestasi dana peserta pada hal-hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Sedangkan peran utama dari perusahaan asuransi berbasis syariat Islam yaitu sebagai pihak yang diberi amanat untuk menginvestasikan dan mengelola dana para Nasabah. Dengan begitu perusahaan hanya berperan sebagai pengelola operasionalnya saja dan bukan penanggung jawab seperti yang ada di asuransi konvensional.

Apa Saja Akad yang Terdapat pada Asuransi Syariah Itu?

Pada konsep asuransi syariah terdapat beberapa jenis akad yang sering dipakai seperti tabarru, tijarah, wakalah bil ujar dan mudharabah musytarakah. Untuk lebih jelasnya mengenai keempat akad tersebut langsung baca ulasan di bawah ini hingga selesai.

  • Akad Tabarru

Bagi masyarakat Indonesia sendiri akad tabarru juga sering disebut dengan tolong menolong. Dengan begitu Nasabah asuransi akan diberikan hibah yang nantinya bisa dimanfaatkan sebagai sarana tolong menolong antara peserta satu dengan lainnya ketika mengalami musibah dan membutuhkan banyak biaya. Berdasarkan akad tersebut perusahaan asuransi hanya bertugas sebagai pengelola hibah saja.

  • Akad Tijarah

Dalam akad Tijarah ini pihak asuransi berperan sebagai pengelola, sementara para Nasabah bertugas sebagai pemegang polis asuransi. Nantinya premi dari akad yang diperoleh itu akan diinvestasikan lalu keuntungannya bisa dibagi rata pada setiap Nasabah asuransi.

  • Akad Wakalah bil Ujrah

Fungsi utama dari akad satu ini yaitu mengatur tentang pemberian kekuasaan pada perusahaan asuransi untuk mengelola dana dari para Nasabah. Kemudian perusahaan asuransi tersebut akan mendapatkan imbalan atau bayaran. Perlu diketahui bahwa di dalam asuransi syariah itu perusahaan hanya berperan sebagai pengolah dana saja sehingga sama sekali tidak berhak untuk mengambil bagian dari hasil investasi tersebut.

  • Akad Mudharabah

Akad mudharabah sendiri berfungsi untuk mengatur perusahaan asuransi yang memiliki peran sebagai pengelola. Di mana perusahaan tersebut juga berperan dalam menyertakan dana yang dikirim ketika melakukan investasi bersama. Dalam hal ini nantinya antara perusahaan dan Nasabah bisa melakukan bagi hasil investasi sesuai dengan jumlah dana.

Selain memberikan manfaat perlindungan, terdapat program asuransi syariah yang menawarkan manfaat investasi bagi para Nasabahnya. Jadi, kontribusi yang dibayarkan oleh Nasabah tidak hanya dialokasikan untuk Uang Pertanggungan dan dana tabarru’, tetapi juga pada instrumen investasi.

Untuk cara kerja dari asuransi investasi syariah sendiri sangatlah transparan dengan begitu para Nasabah bisa memantau perkembangannya secara mudah. Adapun sistem kerja seperti pengelolaan dana harus ada akad, didistribusikan surplus underwriting dan tentunya, investasi ini dilakukan berdasarkan prinsip syariah, ya.

Meskipun saat ini sudah banyak orang yang mulai terbuka dengan Asuransi, tetapi tidak sedikit juga masyarakat Indonesia yang berpikiran jika asuransi itu merugikan. Hal itu wajar mengingat di Indonesia terdapat beberapa jenis asuransi yang menerapkan sistem dana hangus dan masa penanganan hanya satu tahun. Dengan begitu jika dalam masa penanggungan tersebut tidak ada klaim yang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *