Kapan Sih, Tanda Tangan Digital Itu Mulai Dimanfaatkan Di Indonesia?

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sudah tentu mengenal tanda tangan. Namun, seiring berkembangnya teknologi, muncul teknologi tanda tangan elektronik. Tanda tangan ini menjadi penting di era digital karena diperlukan untuk berbagai macam kebutuhan. Sebelum memahami pentingnya tanda tangan elektronik penting,

Tanda tangan digital sendiri bukan sekadar tanda tangan basah yang kemudian dipindai ke dalam perangkat elektronik. Tanda tangan digital adalah tanda tangan yang sepenuhnya dilakukan dalam perangkat elektronik. Akan tetapi, sejarah diciptakannya tanda tangan digital sendiri dimulai jauh sebelum adanya perangkat elektronik canggih seperti komputer, smartphone, atau tablet seperti yang kita miliki sekarang ini.

Indonesia tidak tertinggal begitu jauh dari negara-negara lain dalam pengadopsian tanda tangan digital. Indonesia mulai mengadopsi tanda tangan digital saat perangkat komputer dan smartphone mulai banyak digunakan oleh masyarakat.

Melalui Kominfo, Indonesia sudah mengakui penggunaan tanda tangan digital melalui undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Di pasal 1 ayat 12 dari Undang-Undang ini, tanda tangan digital memiliki definisi berupa “tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.”

Namun, karena tanda tangan digital dianggap sebagai bagian dari identitas pribadi seseorang, maka pemerintah memberikan perlindungan sepenuhnya bagi pengguna tanda tangan digital di Indonesia melalui penyusunan hukum yang mengatur penggunaannya.

Untuk semakin memperkuat status kekuatan hukum dari tanda tangan digital, pemerintah dan Kominfo pun memperbarui peraturan yang ada. Hal ini bisa dilihat dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 dan perkembangan pengaturan teknologi informasi pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang memperbarui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Peraturan dan Undang-Undang ini semakin menjelaskan fungsi tanda tangan digital, menguatkan status dan kedudukannya di mata hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Melalui peraturan ini, tanda tangan digital diakui sebagai alat autentikasi dan verifikasi data pribadi seseorang.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sudah tentu mengenal tanda tangan. Namun, seiring berkembangnya teknologi, muncul teknologi tanda tangan elektronik. Tanda tangan ini menjadi penting di era digital karena diperlukan untuk berbagai macam kebutuhan. Sebelum memahami pentingnya tanda tangan elektronik penting, Tanda tangan digital sendiri bukan sekadar tanda tangan basah yang kemudian dipindai ke dalam perangkat elektronik.…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *