Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Apindo Minta Tarif Listrik Minimal Dihapus

Presiden Jokowi telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 mulai 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan PPKM Level 4 telah memberikan dampak berlapis karena perusahaan tidak lagi memiliki cadangan kas.

Di tengah menurunnya kegiatan ekonomi yang drastis, perusahaan tetap menanggung beban untuk membayar tarif listrik minimal. “Bantuan yang selama ini diberikan terhadap perusahaan terdampak tidak membantu. Memang semua orang ingin bebannya diringankan. Tapi problem-nya korporasi yang menghadapi masalah malah tidak tersentuh signifikan, seperti listrik,” ujar Hariyadi saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Agustus 2021.

Hariyadi memberikan contoh pengusaha di sektor pusat perbelanjaan yang usahanya ditutup selama PPKM Level 4. Para pelaku usaha di bidang itu tetap harus membayar tarif listrik minimal, padahal tempat usahanya hampir tidak beroperasi.

Pengusaha sejatinya telah mengajukan keringanan pembayaran tarif listrik sejak tahun lalu, namun pemerintah tidak memberikan respons. Adapun bantuan pemerintah untuk diskon listrik hanya diberikan kepada pengusaha skala kecil yang besaran dayanya berkisar 450 VA dan 900 VA.

“Jadi kami minta jangan sampai ada pemutusan sambungan listrik,” ujar Haryadi. Selain tarif listrik minimal, Hariyadi mempertanyakan pungutan penerangan jalan umum atau PJU sebesar 5 persen. Dalam situasi sulit, ia mengungkapkan seharusnya pemerintah tidak membebani pengusaha dengan pungutan tersebut.

Hariyadi mengatakan peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya varian baru corona delta berdampak berat bagi dunia usaha. Penyebaran virus corona yang masih dan mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat berskala besar telah memukul dunia usaha yang sudah bertahan selama 1,5 tahun menghadapi wabah.

12 Selanjutnya

Di tengah menurunnya kegiatan ekonomi yang drastis, perusahaan tetap menanggung beban untuk membayar tarif listrik minimal. “Bantuan yang selama ini diberikan terhadap perusahaan terdampak tidak membantu. Memang semua orang ingin bebannya diringankan. Tapi problem-nya korporasi yang menghadapi masalah malah tidak tersentuh signifikan, seperti listrik,” ujar Hariyadi saat dihubungi Tempo, Senin, 2 Agustus 2021.

Hariyadi memberikan contoh pengusaha di sektor pusat perbelanjaan yang usahanya ditutup selama PPKM Level 4. Para pelaku usaha di bidang itu tetap harus membayar tarif listrik minimal, padahal tempat usahanya hampir tidak beroperasi.

Pengusaha sejatinya telah mengajukan keringanan pembayaran tarif listrik sejak tahun lalu, namun pemerintah tidak memberikan respons. Adapun bantuan pemerintah untuk diskon listrik hanya diberikan kepada pengusaha skala kecil yang besaran dayanya berkisar 450 VA dan 900 VA.

“Jadi kami minta jangan sampai ada pemutusan sambungan listrik,” ujar Haryadi. Selain tarif listrik minimal, Hariyadi mempertanyakan pungutan penerangan jalan umum atau PJU sebesar 5 persen. Dalam situasi sulit, ia mengungkapkan seharusnya pemerintah tidak membebani pengusaha dengan pungutan tersebut.

Hariyadi mengatakan peningkatan kasus Covid-19 karena munculnya varian baru corona delta berdampak berat bagi dunia usaha. Penyebaran virus corona yang masih dan mengakibatkan pembatasan kegiatan masyarakat berskala besar telah memukul dunia usaha yang sudah bertahan selama 1,5 tahun menghadapi wabah.

12 Selanjutnya

“Kalau PPKM ini berlanjut, akan banyak perusahaan yang menutup sementara operasi. Ada banyak yang sudah tutup dan karyawan dirumahkan,” katanya.

Hariyadi berharap penanganan terhadap pandemi Covid-19 dilakukan serius. “Konsentrasi menangani pandemi gimana. Kalau Covid tidak dibereskan dan begini terus, tidak akan selesai. Sementara itu, biaya PCR mahal dan antigen tidak terlalu akurat,” ujar Haryadi.

Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4 di beberapa daerah setelah mempertimbangkan sejumlah indikator. “Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus menentukan derajat mobilitas masyarakat sesuai data terakhir agar pilihan kita tepat untuk kesehatan dan perekonomian,” katanya.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM Level 4 yang sebelumnya diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus telah membawa perbaikan dari berbagai sisi secara nasional, baik konfirmasi kasus positif Covid-19, kasus aktif, tingkat kesembuhan, hingga persentase BOR atau okupansi kamar rumah sakit.

Dia menjelaskan PPKM Level 4 yang diperpanjang sepekan ke depan akan menyesuaikan dengan aktivitas dan kondisi masing-masing daerah. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pembatasan, kata Jokowi, pemerintah akan mendorong percepatan realisasi bantuan sosial.

“Pemerintah akan mendorong percepatan program PKH, bansos tunai, dan BLT Desa, serta bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung. Bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan, dan banpres mikro sudah mulai diluncurkan,” ujar Jokowi.

Keputusan Jokowi memperpanjang PPKM Level 4 dinilai membuat beban perusahaan semakin berat karena tak lagi memiliki cadangan kas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *