
3 Golongan SIM C Berlaku Agustus, Apa Bedanya SIM C, SIM CI, SIM CII?
- by admin
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 tahun 2021 yang mengatur tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM. Yang mana rencananya penggolongan SIM C akan segera diterapkan mulai agustus mendatang.
Aturan tersebut menggolongkan penggunaan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan sepeda motor berbasis listrik. Melansir laman resmi Kakorlantas Polri, pembagian golongan SIM C meliputi:
Sementara itu, penggunaan SIM A Khusus ditujukan untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping). Dan golongan SIM D khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Melansir laman resmi website Polri, SIM berfungsi sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
DELFI ANA HARAHAP
Penggolongan SIM C akan segera diterapkan mulai Agustus. Apa saja ketiga penggolongan sim tersebut? Apa Bedanya SIM C, SIM CI, SIM CII?